PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 36
BAB 10 — TATA KERJA
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu- waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
