PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 31
BAB 10 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
