PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 25
BAB 8 — DIREKTORAT HUKUM DAN KERJA SAMA
Direktorat Hukum dan Kerja Sama terdiri atas: a. Divisi Hukum; b. Divisi Kerja Sama Kelembagaan; dan c. Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
