PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 16
BAB 6 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HULU
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu terdiri atas: a. Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I; b. Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II; c. Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao; dan d. Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa.
