PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
- Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
