PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN sebelum dilakukan penerbitan SBSN.
