PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk mahasiswa luar negeri ditetapkan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana yang tertinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana kepada mahasiswa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
