PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga; b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; c. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; d. Tarif Pelatihan dan Konsultasi; e. Tarif Laboratorium; f. Tarif Klinik; dan g. Tarif Produk Sampingan.
