PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
