PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
