PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL...
Pasal 4
(1) Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Imbalan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi.
