PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL...
Pasal 13
Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 4.
