Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah yang disebabkan kesalahan penghitungan atau kesalahan penyetoran, Bank INDONESIA dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis. (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah yang terutang pada periode berikutnya.
