PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Bank INDONESIA menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
