PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 2
(1) Bank INDONESIA membayar Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank INDONESIA menerima Surat Menteri Keuangan mengenai jumlah Surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah, sesuai Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan Bank INDONESIA.
