PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. (2) Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada tahun 2021, orang pribadi dimaksud dapat memanfaatkan kembali PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
