PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PPN.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
