PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan...
Pasal 2
Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari: a. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO); b. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional; dan c. Nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang, yang seluruhnya merupakan ketentuan nasional.
