Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010
Pasal 1
(1) Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut: a. pelaksanaan transformasi pengawasan; b. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan. d. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. e. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2010.
Pasal 3
Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010.
Pasal 4
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dalam hal tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait.
Pasal 6
Guna menjamin kelancaran dan menjalin kerjasama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010
