Pasal 75
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pemanfaatan berupa KSPI yang telah diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan; c. persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. permohonan Pemanfaatan yang telah diajukan namun belum memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e. persetujuan pengelolaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan; dan f. permohonan persetujuan pengelolaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang
telah diajukan oleh Kepada Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan dan belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
