Pasal 63
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemusnahan dilakukan apabila: a. Aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan Pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; atau b. terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (3) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (4) Pemusnahan dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan disertai dengan fotokopi berita acara Pemusnahan. (5) Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen Pemusnahan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemusnahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
