Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Tukar Menukar dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; b. untuk optimalisasi Aset; dan/atau c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Tukar Menukar dilakukan dengan: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau c. swasta, baik badan hukum maupun perorangan. (3) Objek Tukar Menukar, baik Aset yang dilepas maupun barang pengganti, harus berada dalam wilayah Badan Pengusahaan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Aset yang dilepas berada pada wilayah kerja kantor perwakilan Badan Pengusahaan, maka barang penggantinya dapat berada di dalam maupun di luar wilayah kerja kantor perwakilan Badan Pengusahaan yang bersangkutan.
