Pasal 49
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Dalam hal: a. Aset digunakan sementara oleh Kementerian/ Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara; b. Aset dioperasionalkan oleh Pihak Lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Lain yang mengoperasionalkan; atau c. Aset dilakukan Pemanfaatan, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu Penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Badan Pengusahaan dan Kementerian/Lembaga bersangkutan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terhadap Aset yang dioperasionalkan oleh Pihak Lain berdasarkan penugasan atau kebijakan pemerintah, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu operasional dilakukan oleh Badan Pengusahaan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
dokumen penugasan atau kebijakan Pemerintah tersebut. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemeliharaan terhadap Aset yang dilakukan Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan, sepanjang Aset bersangkutan masih digunakan oleh Badan Pengusahaan untuk mendukung dan/atau menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan.
