PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Aset berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Aset selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Badan Pengusahaan.
