Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kepala Badan Pengusahaan dapat meminta auditor independen dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit atas
pelaksanaan Pemanfaatan. (2) Auditor independen dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan/ audit kepada Kepala Badan Pengusahaan. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan/audit terdapat hal yang perlu diselesaikan oleh mitra Pemanfaatan, Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan hasil pemeriksaan/audit tersebut kepada mitra Pemanfaatan. (4) Mitra Pemanfaatan menindaklanjuti hasil pemeriksaan/ audit yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melaporkan tindak lanjut tersebut kepada Kepala Badan Pengusahaan. (5) Pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menunda kewajiban mitra Pemanfaatan yang dimuat dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk mengembalikan Aset yang menjadi objek Pemanfaatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permintaan audit, penyampaian laporan hasil pemeriksaan/audit, dan proses tindak lanjut hasil audit diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.
