Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan untuk infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur sarana persampahan, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur telekomunikasi, dan infrastruktur minyak dan/atau gas bumi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur; b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
