PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN ...
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2012. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat
penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012. (3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
