Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. (3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
