PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 8
BAB 4 — KEPUTUSAN REGISTRASI
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
