PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 4
BAB 3 — NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar paling banyak Rp152.880.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian: (1) Rp42.880.000.000,00 (empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,200,000.00 (tiga juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan; (2) Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.
