Pasal 1
ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp2.353.489.946.030,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga puluh rupiah), yang terdiri atas: a. Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp95.758.880.742,00 (sembilan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah); dan b. Royalti (royalty) sebesar Rp2.257.731.065.288,00 (dua triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah). (2) Rincian kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
