PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan penggunaan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.
