PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. tarif program pembentukan; b. tarif program pembentukan (mengulang); c. tarif program penjenjangan; d. tarif program pemutakhiran; e. tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut; f. tarif revalidasi diklat keterampilan khusus pelaut; g. tarif penggantian sertifikat diklat keterampilan; h. tarif ujian keahlian pelaut; i. tarif penggunaan sarana dan prasarana; dan j. tarif poliklinik.
