Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
JASA PRODUK HASIL PENELITIAN
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Periode Pengerjaan Keterangan 1 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Paket 422,000,000 5 bulan
2 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten /Kota Paket 387,000,000 5 bulan
3 Penyusunan Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kab/Kota Paket 432,000,000 5 bulan
4 Penyusunan Rencana Detil Kawasan Permukiman dan Perumahan Paket 382,000,000 5 bulan
5 Penyusunan Rencana Kawasan Industri Paket 387,000,000 5 bulan
6 Penyusunan Rencana Kawasan Pariwisata Paket 407,000,000 5 bulan
7 Penyusunan Rencana Kawasan Agropolitan Paket 382,000,000 5 bulan
8 Penyusunan dan Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah Paket 382,000,000 5 bulan
9 Penyusunan Klaster Industri Paket 400,000,000 5 bulan
10 Perencanaan Teknis Kawasan Sentra Produksi Paket 382,000,000 5 bulan
11 Studi Kelayakan Kawasan Industri Paket 432,000,000 5 bulan
12 Studi Kelayakan Kawasan Permukiman dan Perumahan Paket 387,000,000 5 bulan
13 Pengembangan Pusat Pembelajaran Teknologi Paket 382,000,000 5 bulan
14 Pengembangan Studio Perencanaan Daerah Paket 362,000,000 5 bulan
15 Penyusunan Dokumen Input-Output Daerah Paket 382,000,000 5 bulan
16 Penyusunan Neraca Sumberdaya Daerah Paket 407,000,000 5 bulan
17 Penyusunan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Paket 314,000,000 5 bulan
18 Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) Paket 329,000,000 5 bulan
