Pasal 5
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa. (4) Terhadap layanan penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut: a. Perusahaan Multinasional sebesar 200% (dua ratus persen); b. UMKM/Koperasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); c. Lembaga Pendidikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan d. Lembaga Swadaya Masyarakat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Tata cara dan kriteria pengenaan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring.
