PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 792), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
