Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
(1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Penyuluh Pajak berkedudukan. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi kegiatan penyuluhan.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. (6) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan c. persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (7) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (8) Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; dan b. Pejabat Administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim.
