Pasal 17
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKP Penyuluh pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan; b. SKP Penyuluh pajak disusun berdasarkan: (1) penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan (2) butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP. (5) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Pajak. (6) Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
