PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 4
- Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
