PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp116.800/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp109.500/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp102.200/kg
