PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA wajib disetor ke Kas Negara.
