Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tentang ... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...), dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara
Tahun ... Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tentang ... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu Sewa. (2) Pelaksanaan perpanjangan Sewa atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
