Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap rumah yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara. (2) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa untuk: a. BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi; b. BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, mengacu kepada pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dengan tetap menerapkan prinsip
the highest and best use dalam pengelolaan BMN.
