Pasal 51
BAB 9 — GANTI RUGI DAN DENDA
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu Sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan: a. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (1); dan/atau c. sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1). (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c paling banyak: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (1); dan/atau b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1);
