PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Pengguna Barang dan calon penyewa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang. (2) Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Sewa yang diberikan oleh Pengelola Barang menjadi tidak berlaku lagi. (3) Jangka waktu penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Sewa dengan periodesitas per bulan atau per tahun.
