PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi: a. jenis kegiatan usaha penyewa; b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas Sewa. (2) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam persentase. (3) Faktor penyesuai Sewa berupa jenis kegiatan usaha
penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).
