PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penyewaan BMN. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
