PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — SEWA BMN
(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN pada saat berakhirnya Sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan pengecekan BMN yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN bersangkutan.
