Pasal 14
BAB 3 — SEWA BMN
(1) Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa kepada: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk periodesitas Sewa per tahun, permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; b. untuk periodesitas Sewa per bulan, permohonan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; atau c. untuk periodesitas Sewa per hari atau per jam, permohonan disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan Sewa pertama kali. (5) Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu
Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan Sewa baru.
