PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III dan tarif Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III dan tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
